Bupati Siak dan Pengadilan Agama Jalin Kerjasama Untuk Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat 

Bupati Siak dan Pengadilan Agama Jalin Kerjasama Untuk Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat 

Riauaktual.com - Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk sinergitas bidang layanan administrasi kependudukan dan pendampingan sosial melalui Disdukcapil dan Dinas Sosial.

Sementara dari PA Siak, terkait kesepakatan layanan terintegrasi penertiban dokumen putusan, serta penetapan akta cerai dengan dokumen pendaftaran penduduk di Kabupaten Siak.

Bupati Siak, Alfedri menyebutkan MoU bersama Pengadilan Agama tersebut sebagai wujud untuk memberikan kemudahan pelayanan terutama di bidang administrasi kependudukan dan masyarakat yang kurang mampu termasuk juga fabel melalui Dinas Sosial.

"Seperti perlindungan anak dan pelayanan terhadap masyarakat miskin serta penyandang Disabilitas,"kata Bupati Siak Alfedri, Jum'at (09/10/2021).

Alfedri menjelaskan, sebelumnya ia telah melakukan koordinasi bersama dengan PA Siak maupun OPD dilingkungan Pemkab Siak untuk penandatanganan MoU tersebut.

"Kita berinisiasi satu MoU bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang. Tentunya ini merupakan suatu inovasi untuk Pemda dan Pengadilan Agama Kabupaten Siak,"kata Alfedri.

Menurut Alfedri, apa yang di lakukan hari ini sesuai dengan visi misi Pemda Siak. Yaitu terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, lestari di dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu. Salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik. 

"Dengan begitu, tercerminlah pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang kita lakukan hari ini harapannya dapat mewujudkan rasa kepuasan masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya serta pelayanan yang lebih baik dan cepat,"sebut Alfedri.

Ketua Pengadilan Agama Negeri Siak Yengki Hirawan mengatakan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman,  pengadilan agama juga dituntut untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.

"Ada dua predikat didalam pembangunan zona integritas, yang pertama adalah predikat WBK yang berada di pencegahan korupsi dan yang kedua adalah predikat WBBM, yang berada di pelayanan publik peningkatan kualitas pelayan publik,"sebutnya.

Yangki menceritakan, Pengadilan Agama Siak pada tahun lalu berhasil memperoleh predikat wilayah bebas korupsi yang dianugerahkan Kemenpan RB. Saat ini pengadilan agama Siak sedang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBBM, dan sudah berada pada tahap penilaian internal di badan pengawas Mahkamah Agung RI Hingga tanggal 31 Juni 2021.

"Dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik itulah MoU kita ini menemukan relevansinya, ide dan gagasan kita untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik itu bak gayung bersambut dilakukan oleh Pemda Siak. MoU ini ada dua hal dan berkait dengan dua instansi, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak," pungkasnya. (Inf)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index